Ia menentang persyaratan usia minimum bagi kandidat politik, serta aturan yang mewajibkan calon anggota parlemen memiliki dana minimal ¥3 juta (sekitar Rp 324 juta) untuk mencalonkan diri di tingkat nasional.
Di Jepang, calon anggota Dewan Penasihat harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk Dewan Perwakilan, usia minimum adalah 25 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com