Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 FEBRUARI 2025 • 09:20 WIB

Pria Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Lempar Bom Pipa ke Eks PM Jepang

Ryuji Kimura, tersangka pelaku serangan bom asap terhadap perdana menteri Jepang saat itu, Fumio Kishida, terlihat berada di dalam mobil van polisi saat dibawa ke kejaksaan, di kantor polisi Wakayama.

INDOZONE.ID - Seorang pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Rabu (19/2/2025) atas percobaan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, menggunakan bom pipa pada tahun 2023, demikian dilaporkan media setempat.

Dalam insiden yang terjadi di sebuah acara kampanye, Kishida berhasil selamat tanpa cedera. Pelaku, Ryuji Kimura (25), langsung ditangkap di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi di Jepang bagian barat, kurang dari satu tahun setelah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe tewas dibunuh saat berkampanye pada Juli 2022.

Baca Juga: Terlibat Skandal Politik dan Gagal Kendalikan Inflasi, PM Jepang Fumio Kishida Mengundurkan Diri

Pengadilan Distrik Wakayama mengonfirmasi hukuman 10 tahun penjara. Hakim Keiko Fukushima dalam sidang menyatakan bahwa tindakan Kimura telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat, terutama karena menyasar seorang perdana menteri yang masih menjabat.

"Rasa takut yang ditimbulkan di masyarakat akibat serangan terhadap perdana menteri sangat besar," ujar Hakim Fukushima seperti dikutip oleh NHK.

"Diperlukan hukuman berat untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Selain itu, pelaku telah mengganggu sistem pemilu yang menjadi dasar demokrasi," lanjutnya.

Kimura dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan, sebagaimana dilaporkan NHK dan media lokal lainnya.

Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, sementara tim pembela Kimura meminta hukuman tiga tahun karena menilai pelaku tidak bermaksud membunuh Kishida.

Dalam sidang, pengacara Kimura berpendapat bahwa tindakan kliennya hanya bertujuan untuk menarik perhatian publik, sehingga tuduhan yang lebih tepat adalah "penganiayaan" daripada "percobaan pembunuhan", sebagaimana dilaporkan NHK.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Penembakan

Namun, jaksa menilai insiden tersebut sebagai "tindakan teror yang berbahaya" dan menegaskan bahwa pelaku menyadari daya ledak bom yang dibuatnya.

Setelah penangkapan, polisi menemukan bahan peledak yang dicurigai sebagai bubuk mesiu, serta berbagai pipa dan peralatan lainnya di rumah Kimura.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Lempar Bom Pipa ke Eks PM Jepang

Link berhasil disalin!