Potret Tugu Pal Putih Yogyakarta, salah satu spot foto favorit wisatawan saat Nataru
INDOZONE.ID - Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menerima rapor kinerja Triwulan IV tahun 2024, untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Penyerahan rapor itu diserahkan langsung Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam, belum lama ini di Gedhong Pracimosono komplek Kepatihan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam, menyampaikan, rakor tersebut merupakan agenda rutin tiap tiga bulan, sebagai sarana penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
"Kali ini temanya adalah membangun digitalisasi ekonomi DIY untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dengan tema tersebut, jelas Paku Alam, menyatakan menjadi sebuah bentuk komitmen Pemda DIY dalam mengupayakan transformasi digital.
"Terutama komitmen kami dalam transformasi digital yang sudah dilakukan adalah dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tiap Kota/Kabupaten," ujarnya.
Baca Juga: Demi Buat Makan, Pria di Yogyakarta Curi Uang Kotak Infak Rp 35 Ribu di Musala Kotagede
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Daerah di DIY, agar terus mendukung percepatan transformasi digital.
"Misalnya dalam menyediakan kanal digital untuk penerimaan pajak dan retribusi," ucapnya.
Diakhir sambutan, Paku Alam X meminta kepada semua pihak agar memberikan perhatian terhadap beberapa indikator kinerja, dan sasaran pendukung yang belum tercapai.
"Setiap kota/kabupten agar segera memperbaiki indikator kinerja yang capaiannya masih dibawah target," ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Sugeng memaparkan dalam rapor tersebut capaian sasaran pembangunan di Kota Yogyakarta diklaim hampir seluruhnya mencapai target, dan bahkan ada yang melampaui target.
Pihaknya mencontohkan, pada Indikator pendidikan dengan rata-rata lama sekolah. Capaian indikator ini mencapai 100 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung