Kategori Berita
Media Network
Kamis, 23 JANUARI 2025 • 16:20 WIB

Belum Lunas, Pemkot Yogya Bakal Pasang Stiker Penagihan Pajak di Rumah

Pemkot Yogyakarta bakal tempel stiker penagihan pajak bagi yang belum lunas

INDOZONE.ID - Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan penempelan stiker penagihan pajak bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban pelunasan tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan, peraturan terkait penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman, tapi bentuk peringatan bagi wajib pajak.

“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya. Dengan catatan penempelan stiker juga ada tahapannya, tidak serta merta dipasang,” katanya pada Kamis (23/1/2025).

Selain itu, pihaknya turut mengajak kepada para pihak terkait dan wajib pajak daerah, untuk berkolaborasi bersama mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Tidak Naik, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Berpihak pada Rakyat

Hal ini dinilai penting untuk kepentingan pembangunan Kota Yogyakarta, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini tentu harapannya dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak daerah, terkait ketaatan pembayaran pajak, begitu juga soal penerapan penempelan stiker penagihan pajak,” imbuhnya.

Penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan setelah 7 hari surat pemberitahuan diberikan, namun wajib pajak belum melakukan pelunasan.

Namun sebelum penempelan stiker, akan ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak.

Wajib pajak akan diberi waktu 7 hari untuk melunasi tunggakan, namun kalau belum melunasi hingga tenggat waktu, maka penempelan stiker akan dilakukan pada objek pajak, misalnya bangunan rumah, hotel, restoran, dan lainnya.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Peduli (ARP) Kepung Kantor Pajak Yogyakarta Tolak PPN 12 Persen : Kami Minta 5 Persen

Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun kalau masih belum juga dilunasi, tindak penagihan lainnya akan berlanjut.

Sekadar informasi, kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang adalah orang pribadi atau badan, sudah dilayangkan surat imbauan kepada penanggung pajak, serta total penunggakan pajak di atas Rp50 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Belum Lunas, Pemkot Yogya Bakal Pasang Stiker Penagihan Pajak di Rumah

Link berhasil disalin!