Mereka juga melakukan berbagai analisis intelijen serta pengembangan SDM.
Kepolisian Resor atau Polres merupakan unit kepolisian yang bergerak di tingkat kabupaten atau kota.
Untuk beberapa kota besar, cenderung dinamakan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes).
Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres dan dibantu oleh Wakapolres. Pada umumnya, Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Polrestabes di pimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Baca Juga: Lanud Adisucipto Yogya Sasar 14 Sekolah itu Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Fungsi dari Polres umumnya meliputi koordinasi dengan Polsek untuk penanganan kasus-kasus kriminal yang berat seperti pembunuhan, narkoba atau perampokan.
Polres juga bertanggung jawab menjalankan operasi keamanan dalam skala besar.
Dalam Polres terdapat unit-unit lain seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kepolisian Sektor atau Polsek merupakan unit kepolisian yang ada dalam tingkat kecamatan.
Fungsi utama dari Polsek untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan.
Umumnya Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang mempunyai pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau Komisaris Polisi (Kompol).
Di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda). Akan tetapi, pangkat tersebut tergantung kepada ukuran wilayah yang lebih besar atau urban.
Selain menjaga ketertiban masyarakat, Polsek juga bertugas dalam penegakan hukum dan menjadi pelayanan masyarakat.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Hukumku.id