Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 JANUARI 2025 • 09:08 WIB

Lagi, 2 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi Buntut Pemerasan DWP

Ilustrasi polisi.

INDOZONE.ID - Sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) masih terus bergulir. Pada sidang yang baru saja selesai, sebanyak dua anggota Polda Metro dikenakan sanksi demosi.

Kedua anggota tersebut ialah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto.

Kedua anggota itu menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025 kemarin.

"Putusan sidang KKEP sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2024).

Baca Juga: Rekam Jejak Eks Kasubdit AKBP Malvino yang Dipecat Kasus DWP: Penyidik Berprestasi!

Sedangkan untuk sanksi administratif, keduanya harus menjalani patsus atau penempatan khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Keduanya juga disanksi demosi.

"Sanksi adminstratif kedua, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (Reserse)," ungkap Erdi.

Baca Juga: 2 Eks Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sedangkan peranan keduanya masih seputar meminta sejumlah uang kepada para penonton DWP dengan iming-iming akan dibebaskan.

"Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," pungkas Erdi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lagi, 2 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi Buntut Pemerasan DWP

Link berhasil disalin!