Ilustrasi jasad bayi. (Freepik)
INDOZONE.ID - Belakangan tengah ramai adanya orang tua meninggalkan bayinya yang meninggal di rumah sakit dengan dalih karena tidak bisa melakukan klaim BPJS.
Pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat sudah turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Pada Kamis (2/1/2025), Indozone merangkum secara singkat awal mula kasus tersebut hingga sampai membuat polisi turun tangan.
BPJS
Baca Juga: Perbedaan antara BPU dan PU dalam Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Tahu!
Kasus ini diketahui bermula saat orang tua dari bayi masih berusia lima bulan membawa ke Rumah Sakit pada Sabtu, 28 Desember 2024 yang lalu.
Sang orang tua yang tidak memiliki kendaraan saat itu diantar oleh tetangganya. Saat itu, kondisi bayi sudah dalam keadaan kejang-kejang dengan wajah yang sudah pucat.
"Setelah disana, pada saat itu disana dia mencoba untuk mengklaim BPJSnya ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar disitu," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Apriono.
Apriono menyebut, saat itu orang tua dari bayi tersebut sempat meminta izin untuk mencari pinjaman uang. Berjalannya waktu, nyawa sang bayi tidak tertolong.
Pihak rumah sakit sudah menyampaikan kabar tersebut ke orang tua bayi. Orang tua bayi menjawab akan mendatangi receptionist untuk melakukan pembayaran administrasi.
Baca Juga: Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial, BPJS-Jasa Raharja Jalin Kerja Sama
"Jam 6 kok tidak datang-datang orang tua ini. Dicari tahu, dikelilingi lah se-rumah sakit, tidak ketemu," ucapnya.
Begitu pula saat pihak rumah sakit menghubungi nomor telepon yang terdaftar dan rupanya nomor tersebut bukan milik orang tua bayi melainkan milik tetangganya. Pihak rumah sakit pada akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan