INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, penyakit yang disebabkan kebiasaan merokok, diusulkan untuk tidak lagi ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Usulan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyoroti dampak negatif rokok pada kesehatan masyarakat, dan beban anggaran negara.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapat Diskon Token Listrik Mulai Januari hingga Februari 2025
Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
Dalam usulannya, ia menekankan bahwa, banyak penerima bantuan iuran (PBI), yang tergolong masyarakat tidak mampu, justru lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, penyakit yang disebabkan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, memberikan beban besar pada anggaran negara.
Dilansir dari Instagram @pikology, untuk penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun per tahun.
Ghufron berharap, dengan kebijakan tentang rokok ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah
Usulan ini juga terkait dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran BPJS, yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.
Penyesuaian ini diharapkan, dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan fokus pada upaya pencegahan penyakit.
Menurut Ghufron, kebijakan baru ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, dan mengurangi beban anggaran negara.
Usulan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram, Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024