BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja
INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia. Perjanjian tersebut ditaken pada Selasa, 15 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam sambutanya, Dewi menyebut selama ini Jasa Raharja sudah melakukan transformasi digital dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan khususnya di akhir-akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," kata Dewi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Peserta Tak Pernah Sakit? Ini Penjelasannya
Lebih jauh, dalam hal pelayanan fungsi pemberian santunan, Jasa Raharja dikatakannya juga sudah terintegrasi dengan stakeholder terkait dalam hal ini Polri.
Dewi juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat.
"Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi resiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release