BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
INDOZONE.ID - Masyarakat wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah mempunyai penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial demi memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku untuk para peserta ataupun anggota keluarga peserta tersebut. Hal ini bergantung kepada tipe kepesertaan yang diikuti, semisalnya BPU dan PU. Lantas apa perbedaan keduanya?
Berikut Indozone merangkum perbedaan dua tipe kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dituju untuk para pekerja mandiri. Seperti contoh usaha, seniman, dokter, pengacara ataupun freelancer.
Bagian ini juga melibatkan pekerja sektor informal seperti sopir ojek online, petani, pedagang dan nelayan.
Pada dasarnya peserta BPU dapat mendaftar tiga program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Iuran JKM dan JKK yang harus dibayar oleh peserta diatur dalam PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK.
Peraturan tersebut membahas iuran JKM yang harus dikeluarkan adalah Rp6.800 perbulan sedangkan untuk iuran JKK harus dibayar 1% dari penghasilan yang diperoleh oleh peserta. Sementara untuk JHT harus dibayar 2% dari penghasilan.
Pendaftaran BPU dapat dilakukan secara daring (online) atau melalui Kantor Cabang yang terdekat.
Baca Juga: 6 Kecelakaan Pesawat di Bulan Desember 2024, Tragedi Jeju Air Paling Mematikan
Penerima Upah (PU) dituju untuk para peserta yang menerima upah gaji dalam bentuk lain dari pemberian kerja. Umumnya peserta BPJS Ketenagakerjaan PU meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lain-lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan