Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 DESEMBER 2024 • 17:35 WIB

Daftar 168 Platform Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tau Sebelum Jadi Nasabahnya

Ilustrasi pinjaman uang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Saat ini, berbagai fenomena-fenomena kehidupan sudah banyak bermunculan di masyarakat Indonesia, salah satunya yaitu fenomena terkait Pinjaman Online, atau sering disingkat pinjol.

Sudah cukup sering kita temui masyarakat yang menggunakan layanan pinjol ini dalam kehidupan mereka, terlebih lagi karena akses dan pencairan uangnya yang mudah.

Beberapa sebab orang-orang menggunakan pinjol karena memang adanya tuntutan kehidupan, hingga hanya karena ingin memenuhi kebutuhan gengsi semata, seperti membeli tiket konser, atau membeli barang-barang branded.

Baca Juga: Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa, Polda NTB Ungkap Fakta dan Kronologi

Namun, penggunaan pinjol ini juga harus diiringi dengan rasa waspada yang tinggi, karena sudah cukup banyak aplikasi-aplikasi pinjol yang masuk pada daftar platform pinjol ilegal.

Bahkan jumlahnya mencapai 168 platform, sesuai data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbedaan

Pinjol legal dan ilegal tentunya memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu masyarakat ketahui.

Baca Juga: Viral Kapal Pengangkut Ratusan Pengungsi Rohingya Hampir Tenggelam di Perairan Aceh

Pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
  • Pemberian pinjaman terlalu mudah
  • Menggunakan SMS atau Whatsapp saat memberi penawaran
  • Besaran bunga dan denda tidak jelas
  • Menggunakan berbagai ancaman kepada para peminjam yang kesulitan membayar
  • Tidak tersedia layanan pengaduan
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikelurakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses data pribadi secara keseluruhan di HP para peminjamnnya

Pinjol legal:

  • Terdaftar atau berizin OJK.
  • Adanya seleksi pada proses peminjaman.
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan layanan lewat saluran komunikasi pribadi.
  • Besaran bunga dan denda transparan.
  • Memberlakukan daftar hitam (blacklist) Fintech data centre kepada peminjam yang tidak bisa membayar hingga batas waktu 90 hari, sehingga peminjam tidak dapat melakukan pinjaman ke platform fintech yang lain.
  • Tersedia layanan pengaduan.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbtikan oleh AFPI.
  • Identitas pengurus dan alam kantor jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, lokasi, dan mikrofon pada HP para peminjamnnya.

Daftar 168 platform pinjol ilegal

Dikutip dari data yang ditampilkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah daftar 168 platform pinjol illegal

1. ALI Uang - Pinjaman Uang Tunai Mudah Flash Cepat

2. apelbox

3. Approved loans(Personal and business loans)

4. Ayo Cepat Cair – Pinjol Tronjal Tronjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: OJK

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar 168 Platform Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tau Sebelum Jadi Nasabahnya

Link berhasil disalin!