Ilustrasi pinjaman uang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
INDOZONE.ID - Saat ini, berbagai fenomena-fenomena kehidupan sudah banyak bermunculan di masyarakat Indonesia, salah satunya yaitu fenomena terkait Pinjaman Online, atau sering disingkat pinjol.
Sudah cukup sering kita temui masyarakat yang menggunakan layanan pinjol ini dalam kehidupan mereka, terlebih lagi karena akses dan pencairan uangnya yang mudah.
Beberapa sebab orang-orang menggunakan pinjol karena memang adanya tuntutan kehidupan, hingga hanya karena ingin memenuhi kebutuhan gengsi semata, seperti membeli tiket konser, atau membeli barang-barang branded.
Baca Juga: Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa, Polda NTB Ungkap Fakta dan Kronologi
Namun, penggunaan pinjol ini juga harus diiringi dengan rasa waspada yang tinggi, karena sudah cukup banyak aplikasi-aplikasi pinjol yang masuk pada daftar platform pinjol ilegal.
Bahkan jumlahnya mencapai 168 platform, sesuai data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal dan ilegal tentunya memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu masyarakat ketahui.
Baca Juga: Viral Kapal Pengangkut Ratusan Pengungsi Rohingya Hampir Tenggelam di Perairan Aceh
Dikutip dari data yang ditampilkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah daftar 168 platform pinjol illegal
1. ALI Uang - Pinjaman Uang Tunai Mudah Flash Cepat
2. apelbox
3. Approved loans(Personal and business loans)
4. Ayo Cepat Cair – Pinjol Tronjal Tronjo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK