INDOZONE.ID - Kasus pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru berkaitan dengan buronan mereka. Polda Metro kini sudah berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penyidik saat ini telah menangkap dua baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 1 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Total Tersangka Jadi 24 Orang
Dua tersangka baru tersebut antara lain berinisial AA dan F alias W. Tersangka AA sendiri berperan ikut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," ungkap Ade Ary.
Sejauh ini, total ada sebanyak 26 tersangka kasus tersebut yang ditangkap. Namun, masih ada sebanyak empat orang yang menjadi buronan Polda Metro Jaya.
"Yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus perjudian online melibatkan pegawai Komdigi. Kasusnya terkait pemblokiran situs judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung