Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah).
INDOZONE.ID - Kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunimasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Sebanyak tiga tersangka DPO kepolisian kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Total sejauh ini sudah ada sebanyak 22 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka tersebut berperan sebagai pemilik situs judol yang tidak diblokir oleh Komdigi.
Baca Juga: Polda Metro Didesak Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
"Peran dari pada B maupun tersangka BK dan tersangka HF maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ungkap Wira.
Dari penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Salah satu barang bukti yang berhasil disita yakni uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tiga orang hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," kata Wira.
Baca Juga: Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 1 Bandar di Situs Keris123 Ditangkap Polda Metro
Lebih jauh, langkah selanjutnya, Wira menyebut pihaknya bakal melakukan penelusuran aset-aser terhadap para tersangka yang baru saja ditangkap.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yanh merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus penyelewengan pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi itu sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung