INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial DM dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Usut punya usut, DM adalah istri dari A yang kini menjadi buronan polisi dalam kasus yang sama.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu tersangka baru inisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Fantastis! Uang Rp73,7 Miliar Disita Polda Metro dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Ade Ary menyebut D ikut terseret dalam sengkarut kasus pemblokiran situs judol. Lebih spesifik, dia terjerat kasua tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judol ini.
"D ditetapkan sebagai tersangka krn terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M," ucap Ade Ary.
Usut punya usut, D ternyata merupakan istri dari tersangka A yang saat ini keberadaanya masih dicari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"D ini adalah istri dari DPO A. Saat ini DPO A alias M ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik," kata Ade Ary.
Baca Juga: Kasus Pegawai Komdigi Blokir Judi Online, Polda Metro Sita 2 Pistol dan Uang Rp73 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus judi online yang melibatkan pegawai Komidigi. Dalam kasus ini, para oknum pegawai di Komdigi melakukan pemblokiran situs judol dengan cara memilah-milah.
Situs judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang ke sindikat ini akan lolos dari tahap blokir. Bahkan, sindikat ini akan menjaga situs judol tersebut agar tidak diblokir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung