Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 19:37 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Batas Jam Resmi Penurunan Bendera Menurut UU

Jangan Sampai Salah! Ini Batas Jam Resmi Penurunan Bendera Menurut UUIlustrasi Bendera Merah Putih (uici.ac.id)

INDOZONE.ID - Penurunan Bendera Merah Putih merupakan salah satu tradisi kenegaraan yang memiliki aturan protokoler sangat ketat di Indonesia.

Meskipun sering disaksikan dalam berbagai kesempatan, masih banyak masyarakat yang merasa bingung mengenai jam operasional pasti serta tata cara penurunannya yang sah secara hukum.

Kepastian waktu ini sangat penting agar nilai kehormatan simbol negara tetap terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai aturan resmi bendera merah putih.

Baca juga: Presiden Prabowo Klaim Pemerintah Selesaikan 110 Masalah Strategis dalam 18 Bulan, Sebut Prestasi Besar

Aturan Penurunan Bendera Merah Putih

UU No. 24 Tahun 2009

Regulasi utama yang mengatur tata cara pengibaran dan penurunan bendera diartikulasikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengibaran dan penurunan lambang negara wajib dilakukan antara jeda waktu matahari terbit hingga matahari terbenam.

Landasan hukum ini memberi panduan tegas bagi kamu untuk menghormati simbol kebangsaan secara benar.

Jam Operasional Standar

Secara teknis di instansi pemerintah dan sekolah, pengibaran standar dilakukan pada pukul 06.00 WIB dan diturunkan tepat pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Geger Oknum Aparat Disebut Akan Edarkan Tramadol ke Massa Perusuh di Jakarta, Polda Metro Turun Tangan

Rentang waktu ini ditetapkan untuk menyesuaikan siklus terbit dan terbenamnya matahari di wilayah Indonesia.

Ketetapan jam ini memandumu agar selalu disiplin dalam mematuhi batas waktu penurunan bendera harian.

Upacara Peringatan 17 Agustus

Khusus pada peringatan Hari Kemerdekaan RI di Istana Negara, rangkaian Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dijadwalkan secara rutin mulai pukul 17.00 WIB.

Acara ini dilangsungkan lebih awal dari batas maghrib untuk mengakomodasi tata urutan protokoler kenegaraan yang amat padat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan.bpk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Sampai Salah! Ini Batas Jam Resmi Penurunan Bendera Menurut UU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!