Ilustrasi Judi Online (Freepik)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui baru saja berhasil menangkap seorang wanita berinisial D yang diketahui juga merupakan istri dari buronan mereka berinisial A dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tangan wanita tersebut, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti.
"Dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp 2.687.599.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Uang senilai lebih dari 2,6 miliar tersebut terbagi ke dalam sejumlah mata uang antara lain mata uang rupiah sebesar Rp 2.075.299.000, mata uang dollar Singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000.
Baca Juga: Istri Buronan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Ternyata Juga Ikut Berperan!
Tidak hanya itu, Ade Ary menyebut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lain selain barang bukti berupa uang tunai.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam handphone kemudian dua mobil juga disita, kemudian dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," ungkap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Para pegawai Kementerian tersebut memiliki peran menyortir situs judol saat hendak melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Fantastis! Uang Rp73,7 Miliar Disita Polda Metro dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Para bandar yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada sindikat ini akan lolos dari pemblokiran. Para tersangka juga akan menjaga situs judol dari bandar tersebut agar tidak diblokir.
Di sisi lain, situs judol yang tidak menyetor uang akan dilakukan pemblokiran. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka diantaranya 10 pegawai dari Komdigi dan delapan diantaranya merupakan warga sipil.
Terbaru, polisi baru saja menangkap seorang wanita yang merupakan istri dari buronan mereka dalam kasus ini. Wanita tersebut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan sengkarut kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung