Kategori Berita
Media Network
Jumat, 15 NOVEMBER 2024 • 18:31 WIB

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 1 Bandar di Situs Keris123 Ditangkap Polda Metro

Ilustrasi judi online.

INDOZONE.ID - Kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang hingga terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang bandar judol berinisial HE. HE merupakan bandar atau bos di situs judol dengan nama situs Keris123.

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menyebut jika HE merupakan bandar judol dengan nama situs Keris123. Dia juga sebagai pemilik atau bos dari situs tersebut.

Baca Juga: Tangkap Istri Buronan Kasus Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Sita Puluhan Perhiasan Hingga Uang Tunai Rp 2,6 M Lebih!

"Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," ungkap Ade Ary.

Dalam sengkarut kasus yang melibatkan pegawai Komdigi, Ade Ary menyebut tersangka HE memiliki peran berkomunikasi dengan salah satu tersangka dari kasus ini.

"Oh iya karena kan dia sebagai pemilik web dan juga berperan sebagai agen, mencari website. Setalah website judi menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir sehingga dia mendapat selisih Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per bulan, termasuk beberapa DPO lainnya," kata Ade Ary.

Baca Juga: Istri Buronan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Ternyata Juga Ikut Berperan!

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sat ini tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai dari Komdigi.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dan tersangka mayoritas merupakan pegawai dari Komdigi.

Dalam aksinya, sindikat ini beraksi dengan cara menyortir situs-situs judol yang bakal dilakukan pemblokiran. Sindikat ini tidak akan memblokir situs judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang ke mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 1 Bandar di Situs Keris123 Ditangkap Polda Metro

Link berhasil disalin!