INDOZONE.ID - Polres Bantul meringkus seorang pria (43) inisial YB asal Dusun Cangkringan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atas tindak pidana perjudian.
"Terjadi pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Cangkringan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul yang dilakukan oleh pelaku inisial YB dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini, dalam melakukan aksinya yakni menggunakan jenis perjudian Hong Kong.
"Pelaku melakukan perjudian jenis hongkong dan judi slot," imbuhnya.
Pelaku berperan sebagai joki yang membantu memasangkan judi togel Hong Kong atau menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan pasang nomor. Setelah itu, pelaku memasukkan situs judi online yang dibuatnya bernama Istana Impian 3.
"Pelaku menebak angka sekitar 4 digit yang mau dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Berselang 15 menit kemudian, hasilnya baru diumumkan atau diundi," terang Dian.
"Ada kurang lebih 10 orang yang pasang nomor itu," sambung Dian.
Apabila pelaku melakukan tebakan benar, pelaku mengalami keuntungan sebanyak 25 persen.
BACA JUGA Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan
"Yang pasang dapat 75 persen dan yang masangin (pelaku) dapat 25 persen," bebernya.
"Jadi setelah dia (pelaku) mendapat uang dari orang-orang itu langsung dipasang diaplikasi/web itu," sambung Dian.
Kini, situs judi online miliki pelaku sudah diajukan pemblokiran kepada Kemenkominfo agar tidak lagi diakses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung