INDOZONE.ID - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah depo dan TPS di wilayah Yogyakarta pada Senin (18/11/2024).
Orang nomor satu di DIY ini menilai kunjungannya itu dilakukan saat jadwal pengambilan sampah belum tiba.
"Biasanya, sampah di Depo Mandala Krida akan diambil pada sore hari, sementara kedatangan Sang Menteri pada pagi hari," tutur Sultan, Selasa (19/11/2024).
Setelah kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup itu, Sultan HB X langsung mengirim surat ke jajaran OPD kabupaten dan kota.
“Saya tadi kirim surat ke Pj Walikota dan Sekda Kota bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sebetulnya pengurusan sampah itu seperti apa ya kan. Mungkin beliau kan nggak paham dan tahunya ada tumpukan saja, kan gitu,” ucap Sri Sultan.
Usai menemui Sri Sultan, PJ. Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, meminta Menteri LHK untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi.
Surat ini berisi langkah-langkah yang telah diambil Pemkot Yogyakarta dalam pengolahan sampah tersebut dan telah dikirimkan pada Rabu pagi (20/11) tadi.
"Pak Menteri datang langsung ke lapangan secara mendadak. Kami tidak sempat memberikan penjelasan secara detail, baik terkait data real, peta jalan, maupun langkah-langkah yang sudah kami jalankan," kata Sugeng.
"Tetapi misalnya kami dipanggil ke Jakarta kami siap, seandainya tidak pun kami sudah bersurat menyampaikan fakta data peta jalan dan sebagainya dilampirkan di surat itu," kata Sugeng.
Pemkot Yogyakarta menurutnya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah sampah.
"Dan pada depo seperti di Mandala Krida itu kan titik transit sementara, bukan tempat pemrosesan akhir. Kami (Pemkot) juga memastikan, sampah di depo selalu diangkut secara rutin," ujarnya.
Diklaimnya, bahwa saat ini, Pemkot Yogyakarta berhasil mengelola sekitar 170–180 ton sampah dari total 200 ton yang dihasilkan setiap hari.
"Artinya, dari jumlah 200 ton tersebut, tersisa 20 ton yang masih menjadi pekerjaan rumah. Namun, keterbatasan fasilitas pengolahan dan lahan menjadi kendala utama," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers