Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 22 OKTOBER 2024 • 12:06 WIB

Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas OplosanPolres Bantul musnahkan ribuan miras di halaman Mapolresta Bantul, pada Selasa (22/10/2024)

INDOZONE.ID - Minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil KRYD Polres Bantul telah dimusnahkan, Selasa (22/10/2024) di Mapolres Bantul. Pemusnahan miras dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir dengan sasaran minuman keras.

Sebagai informasi, KRYD adalah operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, Preventif dan Represif dalam mencegah kejahatan.

Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul.

“Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” kata Kompol Ika, Selasa (22/10/2024).

Lanjut Ika menyebut, total miras yang disita dan dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan.

Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

Dari pemusnahan barang bukti inilah, ia pun terus memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Lantaran, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul.  pintanya.

"Apalagi tindakan kejahatan konvensional seringkali diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul," imbuh Kompol Ika.

BACA JUGA Sebanyak 1.564 Botol Miras dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

Ditegaskan kembali Kompol Ika, masyarakat dihimbau melaporkannya ke polisi apabila terjadi adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal, apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” pesannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!