Ilustrasi Judi Online (Freepik)
INDOZONE.ID - Puluhan influencer sudah ditindak usai mempromosikan situs judi online (judol), berdasarkan data pengungkapan Desk Pemberantasan Judi Online.
"Selama berdiri, desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan di Kantor Kemen Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
85 influencer ini ditindak sejak Desk dibentuk pada 4 November 2024. Penindakan salah satunya penetapan status tersangka terhadap puluhan influencer tersebut dilakukan secara hati-hati.
Baca Juga: Desk Pemberantasan Judi Online Sita Uang Tunai Rp77 Miliar di Kasus Judol
"Ketika kita menentukan (tersangka) itu tidak hanya sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya," ungkap Wahyu.
Kendati demikian, ada sejumlah influencer yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu sendiri tidak menampik mengenai hal tersebut.
Hal itu lantaran tidak sadarnya para influencer jika dirinya sudah salah mempromosikan situs judol. Mereka ada yang mempromosikan situs judol saat musim pandemi Covid-19 masih melanda tanah air.
"Memang kadang-kadang begini, ada yang munculnya itu sekarang tetapi itu sebenarnya produk lama. Ada sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi situsnya sudah tidak ada," kata Wahyu.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Lagi 1 DPO Inisial A Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Belum lama ini, salah satu influencer yang terjerat pidana karena mempromosikan situs judol ialah Gunawan Sadbor.
Gunawan diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap bahkan dilakukan penahanan.
Di sisi lain, artis Denny Cagur belum lama ini ikut mencuat usai videonya mempromosikan situs judol muncul di media sosial. Anggota DPR RI tersebut juga tidak menampik pernah mempromosikan situs judol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung