Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 NOVEMBER 2024 • 13:40 WIB

Suami di Yogyakarta Tega Bacok Istri dan Pamannya, Polisi: Pelaku Sering Emosi

Adapun barang bukti yakni berupa motor dan pakaian kedua korban diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Suami di Yogyakarta Tega Bacok Istri dan Pamannya, Polisi: Pelaku Sering Emosi

Link berhasil disalin!