Oknum PNS insial WAH, pelaku penipuan senam sehat HUT Kota Jogja Ke-268
INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta resmi menetapkan WAH (42) warga Kebangarum, Donokerto, Turi, Sleman, sebagai tersangka kasus batalnya acara jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka memperingati HUT Kota Yogyakata ke-268 di Alun-Alun Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu pagi, 6 Oktober 2024.
Pelaku merupakan seorang oknum PNS Kemenkumham, yang bertugas di Rupbasan Kelas 1 Kota Yogyakarta, yang juga ketua panitia dalam acara itu.
“Bahwa pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 Wib. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo Senin (6/10/2024).
Sujarwo menyebut, semua panitia tidak ada yang datang ke lokasi tersebut.
“Panitia tidak ada yang datang di lokasi alun-alun selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh seorang PNS berinisial WAH ini” ungkap Sujarwo.
“Sejak pagi hari, lokasi acara sudah berdiri panggung utama serta stand sponsor, namun tidak ada isinya. Nomor telepon panitia pun tidak bisa dihubungi,” sambungnya
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan pelaku WAH di ancam dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sujarwo.
Dari pemeriksaan awal, acara yang digagas WAH ini sama sekali tidak berhubungan dengan Pemkot Yogyakarta. WAH ke Pemkot Yogyakarta hanya meminta izin penggunaan logo HUT Kota Yogyakarta ke-268.
Diberitakan sebelumnya, jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka memperingati HUT Kota Yogyakata ke-268, di alun-lun selatan pada Minggu pagi 6 Oktober kemarin batal digelar.
Hal itu viral di media sosial, terutama group facebook. Dikutip dari group facebook "Info Cegatan Jogja', kegiatan tersebut bukan semata-mata gratis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis