Kategori Berita
Media Network
Jumat, 15 NOVEMBER 2024 • 19:20 WIB

Bawaslu Sleman Klaim Telah Awasi Debat Publik Secara Profesional

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman mengaku telah mengawasi pelaksanaan debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 secara akuntabel dan professional.

Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengaku sangat responsif terhadap masukan dari berbagai pihak demi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang luber, jurdil, beritegritas dan bermartabat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menanggapi surat keberatan yang disampaikan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Kusuka (Kustini-Sukamto) beberapa waktu lalu.

“Tentu kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam turut serta mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” kata Arjuna dalam keterangan tulisnya, Jumat (15/11/2024)

Terkait dengan pelaksanaan debat publik, sambung Arjuna, secara teknis diatur dalam Pasal 19 s.d Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut secara garis besar mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi debat publik di lembaga penyiaran, moderator debat publik, materi debat publik, hingga partisipan sebagai terundang.

Dalam memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 8 dan 9 diatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye.

Pihaknya juga meminta kepada KPU di daerah , untuk menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, seperti desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung. Ini menurutnya, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

“Bahwa mengacu pada uraian ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan debat publik secara teknis pengelolaan forum debat sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Arjuna.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, dalam pengawasan debat publik beberapa waktu lalu, sejak awal Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman, kedua paslon, dan pihak TVRI tertanggal 27 Oktober 2024.

Intinya, Bawaslu meminta kepada para pihak terkait untuk mentaati seluruh ketentuan atau aturan pelaksanaan debat publik yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman pada pelaksanaan debat publik putaran kedua pada tanggal 3 November 2024, sambungnya, didapati sejumlah Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai rompi berwarna hitam bertuliskan identitas paslon, namun sebelum acara debat dimulai seluruh Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 tersebut telah membalikkan rompi mereka sehingga identitas paslon tidak lagi terlihat.

“Bahwa selama pelaksanaan debat publik putaran kedua berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak menerima keberatan terkait teknis penyelenggaraan dari Tim Pemenangan Kusuka,” ujar Yuwan.

Bawaslu Kabupaten Sleman, disebutnya, juga telah mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik putaran ketiga di kantor KPU Kabupaten Sleman pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 yang juga dihadiri LO Tim Kampanye Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Sleman Klaim Telah Awasi Debat Publik Secara Profesional

Link berhasil disalin!