INDOZONE.ID - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada hari ini secara resmi sudah melantik tiga pejabat utama di tubuh Mabes Polri yang baru. Polri sendiri mengklaim pelantikan ini sebagai bentuk perbaikan diri dari institusi Polri.
Acara pelantikan dan serah terima jabatan itu dipimpin langsung oleh Kapolri. Acara itu digelar di Rupatama Mabes Polri pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya hal tersebut. Dia menyebut pelantikan ini merupakan komitmen dari Polri untuk memperbaiki diri.
Baca Juga: Sepanjang Mei-November 2024, Siber Polri Bongkar 47 Kasus Asusila Anak dan Tangkap 58 Tersangka
"Pelantikan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk terus memperbaiki diri dan menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024)
Trunoyudo menyebut ketiga pejabat utama yang dilantik ini memiliki rekam jejak yang sangat baik.
"Setiap pejabat yang baru dilantik memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sangat baik, sehingga kami optimis mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ucap Truno.
Baca Juga: Kortas Tipikor Polri Mulai Bekerja, Brigjen Cahyono Wibowo Ditunjuk Kapolri Jadi Kepalanya
Berikut Daftar Tiga Nama Pejabat Utama yang Dilantik:
Resmi dilantik sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Jabatan ini menempatkan Prof. Dedi sebagai tokoh kunci dalam memastikan pengawasan dan akuntabilitas internal Polri berjalan dengan baik.
Resmi dilantik sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Dalam perannya, Chryshnanda diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Polri sehingga menghasilkan personel yang lebih profesional dan berintegritas.
Resmi dilantik sebagai Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri. Jabatan ini berfokus pada penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin profesional dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung