INDOZONE.ID - Tinggal menghitung hari Pilkada 2024, sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Liga Demokratis mendatangi Bawaslu Sleman Senin (11/11/2024). Mereka menegaskan agar Bawaslu serius menindak dengan tegas pelaku politik uang.
Koordinator aksi Aguistinus Sitohang mengatakan, aksi ini didasarkan pada panggilan hati nurani dan bukan mendukung atau menyudutkan pasangan calon tertentu.
"Di sini kami meminta kepada bawaslu untuk memperkuat pengawasan sehingga praktik politik uang dapat dicegah. Kampanye anti politik uang harus disosialisasikan secara massif di Masyarakat," katanya.
Lanjut Aguistinus kembali menekankan, setiap warga negara bebas menentukan hak pilihnya. Jika ada politisi yang memasuki paksa ruang hak individu tersebut, dengan politik uang salah satunya, hal itu mencerminkan tidak dewasanya pengampumandate rakyat.
“Bawaslu jangan sampai ikut pada sistem keji karena politik uang sudah lazim. Sudah biasa masyarakat menerima,” tegas Aguistinus.
Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, menuntut Bawaslu Sleman untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta pilkada.
Kedua, menuntut Bawaslu untuk mengambil sikap tegas pada peserta pilkada yang terindikasi dan terbukti melakukan politik uang.
Terakhir, berharap agar Bawaslu serius dalam melakukan sosialisasi dan kampanye soal gerakan anti politik uang pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menegaskan, Bawaslu Sleman telah memiliki komitmen terkait persetujuan politik uang.
Bukti keseriusan dalam memerangi dapat dilihat dibentuknya desa anti politik uang di Kabupaten Sleman.
“Memang belum semua, tapi desa anti politik uang ini menjadi sarana untuk mencegah jual beli suara ini,” kata Arjuna.
BACA JUGA Sebut Pilkada Rentan Politik Uang, JCW Dorong Bawaslu Beri Sanksi Berat ke Pelaku
Terkait dugaan politik uang ini dapat ditindak melalui pelanggaran pidana maupun administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers