INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja beberapa tersangka dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satunya yakni melakukan penyortiran situs-situs judol, termasuk melakukan pengecekan situs yang sudah atau belum membayar setoran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, sejumlah tersangka dalam kasus ini berperan sebagai admin yang menghimpun data situs-situs judi online untuk nantinya dilakukan pengecekan ulang sebelum diblokir.
"Tugas dari pada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online. Kemudian, daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK," kata Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: AK, Pegawai Tersangka Blokir Judol Ternyata Tak Lolos Tes Tapi Tetap Dipekerjakan di Komdigi
Dari sinilah mereka melakukan penyortiran. Mereka akan mengecek situs-situs mana yang sudah memberikan setoran maupun belum memberikan setoran kepada sindikat mereka.
"Website yang telah menyetorkan uang yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," ungkap Wira.
Selanjutnya, situs-situs judol yang tidak melakukan penyetoran akan dimasukan ke dalam list dan akan dilakukan pemblokiran. Sebaliknya, situs yang lolos karena sudah melakukan setoran akan dikawal agar tidak diblokir.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," kata Wira.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 15 Orang, Ini Detailnya!
Sebelumnya, kasus perjudian online menyeret belasan oknum pegawai dari Komidigi saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam aksinya, sindikat ini sudah menjaga sekitar 1.000 situs judol agar tidak diblokir. Pengamanan yang mereka berikan tentunya dengan imbalan sebesar Rp 8,5 juta per situs judol.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sudah angkat bicara terkait pegawainya yang menyalahgunakan wewenang. Dia mempersilahkan kepolisian untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Komdigi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan