Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 NOVEMBER 2024 • 11:05 WIB

Polisi Sebut SOP Baru di Komdigi Buat Salah Satu Tersangka Judol Punya Kewenangan Pemblokiran Situs

Ilustrasi judi online.

INDOZONE.ID - Fakta baru dibeberkan oleh Polda Metro Jaya terkait satu tersangka dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol). 

Rupanya, muncul SOP yang membuat satu tersangka itu, memiliki kewenangan di Komdigi. Padahal, sebelumnya dia tidak lolos dalam seleksi penerimaan pegawai di Komdigi.

Penggeledahan kantor operasional judi online di Bekasi.

Tersangka yang dimaksud berinisial AK. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan AK tidak lolos dalam seleksi penerimaan pegawai di Komdigi.

"Sebelumnya, kami sampaikan tersangka AK dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi. Namun, ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website Kementerian Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Faktanya, AK masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran situs di Komdigi. Didalami oleh penyidik kepolisian, peran AK dikuatkan dengan adanya SOP baru di sana.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Gunawan Sadbor di Tengah Jeratan Promosi Judol, Berbanding Terbalik dengan Denny Cagur

"Pendalaman, ternyata terdapat SOP baru memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," ucap Ade Ary.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, belum mengungkap lebih jauh ihwal SOP tersebut. 

Ade Ary menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai temuan itu.

"Terkait temuan ini, masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," kata Ade Ary.

Baca Juga: Pegawai Komdigi Blokir Judol: 2 Orang Jadi DPO Polda Metro, Ini Identitasnya

11 Pegawai Komdigi Tersangka dalam Kasus Judol

Sebelumnya, 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menjadi tersangka dalam kasus judol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Sebut SOP Baru di Komdigi Buat Salah Satu Tersangka Judol Punya Kewenangan Pemblokiran Situs

Link berhasil disalin!