Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 09:35 WIB

Fantastis! Uang Rp73,7 Miliar Disita Polda Metro dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus judi online.

INDOZONE.ID - Beragam barang bukti turut disita oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikas dan Digital (Komdigi). Dalam hal uang, polisi sudah menyita senilai total Rp73,7 miliar lebih.

"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Diungkapkan uang senilai Rp73,7 miliar lebih tersebut, tidak hanya berbentuk uang rupiah saja, melainkan juga berbentuk uang dollar.

"Dengan rincian uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000, kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457, kemudian ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," ucap Ade Ary.

Baca Juga: Kasus Pegawai Komdigi Blokir Judi Online, Polda Metro Sita 2 Pistol dan Uang Rp73 Miliar

Kendati demikian, Ade Ary belum berkomentar lebih jauh berkaitan dengan aliran dana itu. Dia hanya menyebut selain menyita uang yang cukup besar, pihaknya juga sudah memblokir puluhan rekening dalam kasus tersebut.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," kata Ade Ary.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus perjudian online. Namun kasus ini berbeda dengan kasus sebelum-sebelumnya. Pasalnya, polisi tengah fokus menyelidiki aksi penyelewengan pemblokiran situs judol yang dilakukan oleh Komdigi.

Baca Juga: 11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judol, Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa?

Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 15 tersangka tersebut 11 diantaranya diketahui merupakan pegawai dari Komdigi.

Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mensortir situs-situs judol yang akan diblokir. Jika para bandar sudah melakukan setoran uang ke mereka, maka mereka tidak akan memblokir situs judol dari bandar tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fantastis! Uang Rp73,7 Miliar Disita Polda Metro dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Link berhasil disalin!