INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut juga dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kedua tersangka yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang ini diketahui berinisial A dan M.
Keberadaan keduanya kini tengah dilakukan pencarian oleh jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pegawai Komdigi: Jaga 1.000 Situs Judol, Dapat Setoran Rp 8,5 Juta Per Situs!
Diwartakan sebelumnya, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus pemblokiran situs judi online yang diselewengkan.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang diantaranya 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka beraksi dengan cara menyortir situs-situs judi online yang seharusnya dilakukan pemblokiran.
Faktanya, banyak situs judol yang tidak diblokir malah dijaga lantaran bandar-bandar judol tersebut menyetor sejumlah orang ke para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung