Kategori Berita
Media Network
Rabu, 23 OKTOBER 2024 • 13:27 WIB

Mahasiswi Tewas di Jember Diduga Gagal Aborsi, Kapolres: Korban Minum Obat Gugur Kandungan, Pacar Ditetapkan Tersangka

"Saudara FI, yang menyediakan obat tersebut kepada korban, dan berdasarkan komunikasi pribadi. Tersangka ini mendorong korban, untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," ulasnya.

Terkait barang bukti yang diamankan polisi, Bayu menyebutkan, diantaranya sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.

"Kemudian untuk motif kejadian ini. Sejauh ini korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut Bayu juga menambahkan, dari kejadian ini juga terungkap fakta lain. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban ini, bukan sekali ini dilakukan. Korban melakukan tindakan itu, diketahui tersangka yang notabene pacarnya.

"Ini bukan peristiwa yang pertama kali. Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama Invitec dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.

Baca Juga: Pria di Jember Tusuk 2 Korban Gara-gara Gak Diberi Uang, Kapolsek Panti: Lukai Korban Pakai Belati

"Untuk (jenazah) bayi yang ditemukan, berusia 7 bulan. Saat ditemukan (di dalam kamar kosnya), korban seorang diri bersama dengan janin. Pelakunya kita amankan di tempat lain setelah kejadian. Pacarnya (tersangka), baru mengetahui kematian korban. Setelah diberitahu oleh kakak korban," sambungnya.

Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban. Diketahui bisa didapat di apotek, tapi harus dengan resep dokter.

Dari proses penyelidikan polisi, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya.

"Penggunanya harus diawasi ketat oleh dokter, mengingat indikasi maupun kontra indikasi di sebabkan oleh obat-obatan ini cukup berbahaya. Bisa (menyebabkan) pendarahan dan lain sebagainya. Sebenarnya obat ini adalah obat untuk, lambung, untuk mengobati luka di usus, tetapi bisa juga bereaksi terhadap kandungan dan lain sebagainya," kata Bayu.

Dari kejadian ini, tersangka terancam dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Juncto Pasal 348 KUHP.

Baca Juga: Bansos, Dana Hibah, dan Honor Guru Ngaji Tidak Dicairkan, Sekda Jember: Ditunda Sampai Habis Pilkada

"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, terkait penggunaan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi korban. Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus, dimana korban mendapatkan obat tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahasiswi Tewas di Jember Diduga Gagal Aborsi, Kapolres: Korban Minum Obat Gugur Kandungan, Pacar Ditetapkan Tersangka

Link berhasil disalin!