"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan