Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 12 OKTOBER 2024 • 15:00 WIB

Fakta-fakta Horor Penjaga Toko Obat Dihujani Tikaman sama Mantan Pacar Anak

"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.

7. Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-fakta Horor Penjaga Toko Obat Dihujani Tikaman sama Mantan Pacar Anak

Link berhasil disalin!