Polda DIY Ringkus 2 Pria Pengedar Ganjar Jaringan Aceh, Jumat (6/9/2024)
INDOZONE.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat berhasil meringkus dua pria yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh.
"Untuk jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap dari dua tersangka itu adalah sebanyak kurang lebih 552.270,17 gram," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
Adapun dua pria tersebut diantaranya inisial MTH (39) bekerja wiraswasta, alamat KTP Kec. Gedongtengen, Yogyakarta, dan Alamat tinggal Ngestiharjo, kasihan, bantul.
Kemudian, inisial MF (27) seorang pelajar/mahasiswa, alamat KTP Kec. Cipayung, Jawa Barat, Alamat tinggal Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kejadian bermulai pada hari Sabtu(20/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka MTH di Jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan berhasil mengamankan Narkotika jenis
Ganja sebanyak 153,17 gram.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MTH sebelumnya telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF dan paketan oleh tersangka MTH yang dialamatkan di daerah Kebumen. Kemudian paket turun pada hari Senin (22/7/2024) melalui jasa ekspedisi.
"Setelah di cek memang benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram," ungkap Muharomah Fajarini.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim Narkotika jenis
Ganja tersebut.
Kendati demikian, setelah mengetahui pengirimnya, pada hari Rabu (14/8/2024) penyidik menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan.
"Saat diinterogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Prov Aceh," bebernya.
Saat melakukan penangkapan MF, penyidik mengalami kesulitan mencarinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung