Barang bukti narkoba. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 30 kg narkotika jenis ganja yang sudah siap diedarkan.
"Benar, pada hari Rabu, 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlauangan kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Pengungkapan kasus ini diawali dari masuknya informasi dari masyarakat yang kemudian langsung didalami oleh pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga pada akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan. Benar saja saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 30 kg.
Baca Juga: Kampung Boncos Jakbar Digerebek Polisi Lagi, 46 Orang Diamankan Terkait Narkoba
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat dan satu unit roda dua dan satu unit hp," paparnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Medan. Nantinya, ganja ini akan disebar atau diedarkan di wilayah Jakarta.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Donald.
Kekinian, Polda Metro Jaya masih menyelidiki dan mengembangkan jaringan ini. Kombes Donald menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Nila Jaya 2024.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Tren Peredaran Narkoba di Tanah Air Balik ke Era 2000-an
"Perlu diketahui juga bahwa pengungkapan narkotika jenis ganja ini masih dalam rangka kegiatan Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika. Tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," kata Donald.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur. Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan