Selanjutnya, pada hari Senin (19/8/2024) penyidik menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Prov Aceh untuk menemukan ladang Ganja dimaksud.
BACA JUGA: Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Jakut, Polisi Temukan 30 Kg Ganja Siap Diedarkan di Jakarta
Lalu, pada hari Kamis (22/8/2024) penyidik Ditresnarkoba menuju menemukan ladang Ganja yang dimaksud dan memiliki seluas kurang lebih 3 hektar masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1,5 - 2 meter sejumlah kurang lebih
2500 batang.
"Dengan asumsi 1 kilogram Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon Ganja tersebut kurang lebih 500 kilogram," sebutnya.
"Pada waktu itu juga ditemukan Ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Selanjutnya penyidik langsung melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi," lanjutnya.
Berlanjut pada hari Sabtu (24/8/2024) tersangka MF beserta barang bukti Ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung Ganja seberat kurang lebih 50 kilogram untuk kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika, yang mana mereka akan terancam penjara selama 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung