“Awalnya saya pinjam karena ada utang rentenir 50 juta tapi harus mengembalikan Rp 145 juta dalam waktu dua minggu. Nah, total uang dari hasil menggadaikan kendaraan 96 juta," kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku, SR dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan anacaman 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung