Darmadi alias Kentung dan Andono alias Dono dibekuk Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan pungutan liar (pungli), Minggu (7/6/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Minggu (7/6/2020).
Keduanya diketahui merupakan preman yang kerap melakukan pungli dan meresahkan warga di kawasan Desa Sampali.
Dikatakan pelaku Darmadi ditangkap di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Lalu Andono diringkus di kediamannya daerah Martubung.
Petugas menyita barang bukti berupa sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan t-shirt, serta uang Rp.132.000 diduga hasil pungli.
Dari hasil interogasi, Darmadi mengaku melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario 124 BK 6029 AER. Ia menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Jamal seharga Rp 2,8 juta melalui Andono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: