Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 13:46 WIB

Gara-Gara Tersinggung, 10 Pria di Yogyakarta Aniaya Rekannya Hingga Tewas 

Barang Bukti

A.  Barang bukti yang ditemukan pada olah TKP pertama (I):

  1. Kardu bekas yang ada noda darah.
  2. Percikan darah pada tembok dinding sepanjang 8 cm, 18 cm dan 3 cm di kamar Security
  3. Botol air mineral berisi air setengah botol diatas kasur lantai warna biru dan gelas plastik.
  4. Bungkus rokok dengan tulisan GROW
  5. Botol bekas air mineral yang sudah kosong dan tidak ada tutupnya
  6. Gelas plastik bekas dengan tutup plastik dan sedotan masih menancap
  7. Gelas plastik bekas tidak ada penutupnya dan isinya kosong dengan tulisan Teh Idaman
  8. Satu buah Gear Balancer
  9. Satu buah knalpot warna hitam
  10. Dua buah botol kaca bening dengan tulisan Mcdonald vodka
  11. Kaca pecahan botol Mcdonal vodka
  12. Pecahan ujung botol Mcdonal vodka
  13. Topi warna hitam dengan tulisan SCREAMOUS
  14. Bercak darah pada kasur lantai warna biru
  15. 2 (dua) buah bercak darah di karpet warna abu-abu yang berada di luar kamar security
  16. Bercak darah di sandal warna hitam yang terletak di luar kamar security
  17. Sepasang sandal warna putih dengan tali sandal warna hijau di luar kamar security
  18. Satu buah sandal sebelah kiri warna putih dengan tali sandal warna ungu
  19. Satu buah helm warna abu-abu tanpa kaca helm di luar kamar security
  20. Botol bekas minuman anggur di luar kamar security

B. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada olah TKP kedua (II):

  1. Wadah botol minuman ( krat ) merk BIR BINTANG sejumlah 2 buah yang pecah pada sisinya diduga digunakan pelaku penganiayaan untuk memukul korban
  2. Sebuah kunci baut warna putih silver di luar kamar TKP
  3. Sebuah gear rantai motor di dalam kamar TKP berwarna putih
  4. Sebilah pedang yang pegangannya dibalut lakban hitam dan sarungnya dari kayu di lokasi TKP
  5. Sebuah sarung motif kotak-kotak yang terdapat bercak darahnya di dalam kamar TKP
  6. 4 (empat ) buah botol air mineral kosong yang diduga berisi minuman keras sebelumya
  7. Sebuah ember putih bekas cat merk SPECTRUM dan sebuah gayung warna merah muda yang menurut pengakuan terduga tersangka digunakan untuk menyiram korban dengan air
  8. 2 (dua) buah botol minuman keras merk ANGGUR KOLESOM dan MCDONALD VODKA MIX
  9. Sebuah hel warna hitam merk CARGLOSS di dalam kamar TKP
  10. Pecahan botol minuman merk VODKA MIX
  11. Sebuah kaos oblong warna hitam dan putih yang ada diduga bercak darah merk GARASI 42 yang tertumbuk di timbunan botol bekas minuman.

Barang bukti dari korban

  1. Pakaian korban
  2. Sepeda motor korban Mio Soul Warna merah

D. Bahwa barang bukti dari para Tersangka/pelaku:

  1. Pakaian yang digunakan para pelaku
  2. Sepeda motor Beat Street

E. Rekaman CCTV

1 (Satu) hard disk yang berisi rekaman CCTV di RS Lempuyang wangi dan Rekaman CCTV TKP MU FUTSAL.

Berdasarkan hasil visum sementara disimpulkan bahwa korban mengalami pendarahan diatas dan dibawah selaput keras serta didalam otak.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait luka yang dialami korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi secara lengkap.

Setelah itu, akan dilakukan Rekonstruksi, untuk memperjelas para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Penerapan Pasal

Pasal rimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP

Dan atau

Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP dengan

"Terhadap para tersangka terancam maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkas Satreskim.

"Teruntuk pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, karena kami akan cari dan lakikan tindakan tegas," tutup Kasatreskim.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gara-Gara Tersinggung, 10 Pria di Yogyakarta Aniaya Rekannya Hingga Tewas 

Link berhasil disalin!