Barang Bukti
A. Barang bukti yang ditemukan pada olah TKP pertama (I):
- Kardu bekas yang ada noda darah.
- Percikan darah pada tembok dinding sepanjang 8 cm, 18 cm dan 3 cm di kamar Security
- Botol air mineral berisi air setengah botol diatas kasur lantai warna biru dan gelas plastik.
- Bungkus rokok dengan tulisan GROW
- Botol bekas air mineral yang sudah kosong dan tidak ada tutupnya
- Gelas plastik bekas dengan tutup plastik dan sedotan masih menancap
- Gelas plastik bekas tidak ada penutupnya dan isinya kosong dengan tulisan Teh Idaman
- Satu buah Gear Balancer
- Satu buah knalpot warna hitam
- Dua buah botol kaca bening dengan tulisan Mcdonald vodka
- Kaca pecahan botol Mcdonal vodka
- Pecahan ujung botol Mcdonal vodka
- Topi warna hitam dengan tulisan SCREAMOUS
- Bercak darah pada kasur lantai warna biru
- 2 (dua) buah bercak darah di karpet warna abu-abu yang berada di luar kamar security
- Bercak darah di sandal warna hitam yang terletak di luar kamar security
- Sepasang sandal warna putih dengan tali sandal warna hijau di luar kamar security
- Satu buah sandal sebelah kiri warna putih dengan tali sandal warna ungu
- Satu buah helm warna abu-abu tanpa kaca helm di luar kamar security
- Botol bekas minuman anggur di luar kamar security
B. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada olah TKP kedua (II):
- Wadah botol minuman ( krat ) merk BIR BINTANG sejumlah 2 buah yang pecah pada sisinya diduga digunakan pelaku penganiayaan untuk memukul korban
- Sebuah kunci baut warna putih silver di luar kamar TKP
- Sebuah gear rantai motor di dalam kamar TKP berwarna putih
- Sebilah pedang yang pegangannya dibalut lakban hitam dan sarungnya dari kayu di lokasi TKP
- Sebuah sarung motif kotak-kotak yang terdapat bercak darahnya di dalam kamar TKP
- 4 (empat ) buah botol air mineral kosong yang diduga berisi minuman keras sebelumya
- Sebuah ember putih bekas cat merk SPECTRUM dan sebuah gayung warna merah muda yang menurut pengakuan terduga tersangka digunakan untuk menyiram korban dengan air
- 2 (dua) buah botol minuman keras merk ANGGUR KOLESOM dan MCDONALD VODKA MIX
- Sebuah hel warna hitam merk CARGLOSS di dalam kamar TKP
- Pecahan botol minuman merk VODKA MIX
- Sebuah kaos oblong warna hitam dan putih yang ada diduga bercak darah merk GARASI 42 yang tertumbuk di timbunan botol bekas minuman.
Barang bukti dari korban
- Pakaian korban
- Sepeda motor korban Mio Soul Warna merah
D. Bahwa barang bukti dari para Tersangka/pelaku:
- Pakaian yang digunakan para pelaku
- Sepeda motor Beat Street
E. Rekaman CCTV
1 (Satu) hard disk yang berisi rekaman CCTV di RS Lempuyang wangi dan Rekaman CCTV TKP MU FUTSAL.
Berdasarkan hasil visum sementara disimpulkan bahwa korban mengalami pendarahan diatas dan dibawah selaput keras serta didalam otak.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait luka yang dialami korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi secara lengkap.
Setelah itu, akan dilakukan Rekonstruksi, untuk memperjelas para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Penerapan Pasal
Pasal rimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP
Dan atau
Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP dengan
"Terhadap para tersangka terancam maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkas Satreskim.
"Teruntuk pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, karena kami akan cari dan lakikan tindakan tegas," tutup Kasatreskim.
Banner Z Creators.