INDOZONE.ID - Enam pria muda tertunduk dengan posisi tangan diborgol karena kedapatan menggunakan narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penangkapan enam pria tersangka tersebut dilakukan selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.
“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata AKP Ardiansyah dalam jumpa persnya di Aula Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/7/2024).
Keenam tersangka tersebut diantaranya FDS (28), AS (25), OWP (32), MH (23), dan EC (30) dengan rinci total barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya Psikotropika sebanyak 70 butir dan Obat-obatan terlarang (obaya) sebanyak 86.939 butir,.
Penangkapan FDS (28) terjadi di Bangunjiwo, Bantul pada 18 Juli. Dari tersangka FDS polisi menemukan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba seberat 6 Kg yang Disimpan di Dalam Boneka
Penangkapan AS (25) terjadi di Tirtomartani Sleman, pada 19 Juli. Dari AS, polisi menemukan barang bukti 32.060 butir pil obaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan OWP (32) terjadi di Ngestiharjo Bantul, pada 21 Juli. Dari OWP polisi menemukan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Dan OWP merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan MH (23) dan RM (32) di terjadi Sragen Jawa Tengah, pada 22 Juli. Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba seberat 6 Kg yang Disimpan di Dalam Boneka
Penangkapan EC (30) terjadi di Trihanggo Sleman, pad 26 Juli. Dari EC ditemukan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. EC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan