Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 AGUSTUS 2024 • 17:00 WIB

Kejati DIY Limpahkan Tersangka dan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Taru Martani yang Rugikan Negara Rp18 Miliar

Adapun pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut.

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.                                                                             

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Limpahkan Tersangka dan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Taru Martani yang Rugikan Negara Rp18 Miliar

Link berhasil disalin!