Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 APRIL 2024 • 13:46 WIB

Geledah Kantor dan Rumdin PT Taru Martani Yogyakarta, Kejati DIY Sita Barang Ini

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta (Kejati DIY) telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Yogyakarta

INDOZONE.ID - Menindaklanjuti dugaan korupsi pada PT. Taru Martani, pada Senin (29/4/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta (Kejati DIY) telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jl. Tunjung Baciro Yogyakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik yang telah diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras ada tindak pidana.

Adapun sejumlah ruangan didalam Kantor PT taru Martani yang digeledah oleh tim penyelidik meliputi ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan.

Baca Juga: DPC PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wawali Yogyakarta, Pengin Pemimpin yang Gak Ngakali Konstitusi

"Di dalam ruangan kantor itu, kami berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flashdisk,” kata Herwatan selaku Kasi Penkum Kejati DIY dalam keterangan tulis yang diterima, Selasa (30/4/2024).

Sementara dari penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Dirut PT. Taru Martani, Kejati DIY berhasil menyita di antaranya uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, dan juga menyegel mobil dan motor.

Atas tindakan penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti permulaan dinilai ada tindak pidana melanggar, di antaranya yaitu:

Baca Juga: Viral! Karyawan Pabrik Tas Alami Kesurupan Massal di Majalengka

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.

Writer:  Ananda F.L


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Geledah Kantor dan Rumdin PT Taru Martani Yogyakarta, Kejati DIY Sita Barang Ini

Link berhasil disalin!