Kategori Berita
Media Network
Selasa, 28 MEI 2024 • 18:04 WIB

Kejati DIY Tangkap Dirut Taru Martani Yogyakarta, Tersangka Korupsi Lebih dari Rp18 Miliar

Direktur PT TARU MARTANI jadi tersangka korupsi.

INDOZONE.ID - Setelah dilakukan penyidikan dan menghasilkan 2 alat bukti yang sah, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2022 s/d tahun 2023.

Tersangka tersebut merupakan Direktur PT TARU MARTANI inisial NAA.

Adapun modus tersangka NAA adalah untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Baca Juga: Koruptor Mardani Maming Bebas Plesiran ke Surabaya, Netizen: Gak Usah Kaget

Dengan kata lain, Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan.

"Pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi", kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam jumpa persnya, Selasa (28/5/2024).

Tindakan tak terpuji tersebut dilakukan selama bulan Oktober 2022 sampai Maret 2023, yang mana tersangka melakukan penempatan modal pada akun pribadinya secara bertahap dan dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yakni meliputi :

a)  Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,-

b)  Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,-

c)   Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-

d)  Tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000,-

e)  Tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000,

Selain itu, berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.

"Imbas perbuatan tersangka itulah, negara alami kerugian sekitar Rp.18.700.000.000 (delapam belas miliyat tujuh ratus juta rupiah)", ungkapnya.

Perbuatan tersangka tersebut telah bertentangan dengan :

1)  Akta Pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebut bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepdal RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai

2)  Pasal 4 Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.

3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:

-      Pasal 63

Ayat (1): Direksi Menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

Ayat (2): Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

-      Pasal 64

Ayat (1): Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

-      Pasal 92

Ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Pasal yang disangkakan :

Primair        : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair   : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari pasal itu tersangka NAA terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup", pungkasnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Anshar menambahkan, penyidik Kejati DIY masih terus mendalami kasus ini.

"Ada banyak saksi, soal nanti ada tersangka lagi atau tidak masih akan kita kembangkan dan nanti kita segera beritahukan. Intinya tersangka NAA lakukan perkara ini untuk memenuhi target diperusahaannya lewat jalan pintas seperti ini pakai akun pribadi yang seharusnya kan pakai akun perusahaan", tandasnya.

Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumdin PT Taru Martani Yogyakarta, Kejati DIY Sita Barang Ini

Sementara ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Tangkap Dirut Taru Martani Yogyakarta, Tersangka Korupsi Lebih dari Rp18 Miliar

Link berhasil disalin!