"Kemudian telpon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja dengan tersangka yang diamanakn atas nama SBI," ungkapnya.
Pelaku yang ada diline berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian, kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi, dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksakan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembelikan.
"Setelah korban terperdaya oleh pelaku, korban langsung mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis, bahkan setalah uang milik korban sudah habis pun pelaku terus membujuk korban meminjam uang kepada pihak lain. Apabila tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara," jelasnya.
"Karena janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp 2 Miliar," lanjutnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau
Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Dari pasal itu, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung