Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 JULI 2024 • 18:42 WIB

BPOM Yogyakarta Temukan Link Penjualan Obat dan Makanan Berbahaya

BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, kembali melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

Kepala BPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo menjelaskan, ada empat kegiatan pengawasan sampai dengan Juni 2024, yaitu pengawasan sarana produksi obat dan makanan.

Kemudian distribusi obat dan makanan, pengawasan iklan obat dan makanan, penjajakan digital obat dan makanan.

1. Pengawasan sarana produksi

BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

Pengawasan terhadap sarana produksi usaha kecil, diantaranya obat tradisional sebanyak 17 sarana, industri kosmetik 14 sarana, industri pangan olahan sebanyak 61 sarana, industri rumah tangga pangan sebanyak 22 sarana.

Dari jumlah keseluruhan sebanyak 114 sarana, terdapat 81 sarana yang memenuhi persyaratan dan 33 sarana lainnya tidak memenuhi persyaratan, baik dalam standar cara produksi yang baik, meliputi mutu, higenis, dokumentasi, serta pengendalian proses produksi.

“Kami memberikan tindaklanjut dengan pelatihan, peringatan, pemusnahan kepada produk yang tidak sesuai dengan persetujuan dengan badan pom,” ujarnya, Selasa (23/07/2024).

2. Pengawasan sarana distribusi

BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

Pengawasan distribusi dilakukan terhadap pedagang besar farmasi dan instalasi pangan pemerintah yang berupa produk obat, sarana kefarmasian (apotek dan instalasi farmasi RS pemerintah/RS swasta), obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, klinik kesehatan, dan distribusi pangan.

Total dari pengawasan distribusi obat dan makanan sebanyak 362 sarana dengan 300 sarana memenuhi standar dan 62 sarana lainnya tidak memenuhi standar, seperti standar pelayanan kefarmasian, cara distribusi obat dengan baik, serta peredaran produk obat dan makanan.

“Peringatan yang kami berikan yaitu pelatihan, peringatan sementara, dan perpanjangan izin usaha yang masuk waktu tenggatnya,” jelasnya kepada awak media.

3. Pengawasan iklan

BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan pre market atau sebelum produk mendapat izin edar dan cost market setelah produk beredar ke masyarakat.

sebanyak 1.193 iklan kemudian dilakukan pemantauan terkait isi iklan, yang tidak diperbolehkan mengklaim produk secara berlebihan dan adanya ketidaksesuaian antara iklan dengan persetujuan dengan badan pom.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPOM Yogyakarta Temukan Link Penjualan Obat dan Makanan Berbahaya

Link berhasil disalin!