Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 03 AGUSTUS 2024 • 18:01 WIB

Media Gatra Diminta Penuhi Hak Karyawan Usai Berhenti Operasi, Serikat Pekerja: Ketidakjelasan Situasi Ini Merugikan Kami

Majalah Gatra edisi terakhir sebelum memutuskan berhenti beroperasi pada Rabu, 31 Juli 2024.

INDOZONE. ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk memenuhi hak para pekerja menyusul langkah perusahaan untuk berhenti beroperasi terhitung sejak 31 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada tanggal 17 Juli 2024.

Berdasarkan pernyataan sikap Serikat Karyawan Gatra yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2024, menyebutkan hingga melewati batas waktu berhenti operasi per tanggal 31 Juli 2024, seluruh karyawan di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Baca Juga: Seorang Pria di Kota Batam Berhasil Mencuri HP Karyawan Laundry saat Sedang Tertidur

Hak-hak tersebut meliputi pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan, dan pembayaran pesangon secara penuh.

Para pekerja juga berhak mendapatkan pembayaran denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi dari keterlambatan pembayaran gaji karyawan terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.

“Padahal, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. Dengan demikian, ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujar Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta Caesar Akbar melalui siaran pers yang diterima Indozone, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga: Motif Karyawan Tilap Rp1,3 M Modus Buka Blokir Rekening Bank Jago, Untuk Bayar Hutang dan Jalan-Jalan

Lanjut dia, penghitungan jumlah pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan. Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan.

“Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil. Perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja,” jelasnya.

Selain itu, menurut Serikat Karyawan Gatra, hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan yang seharusnya diberikan manajemen Gatra Media Group sebelum tutup operasi atau Juli 2024 rampung.

“Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini tentu merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Media Gatra Diminta Penuhi Hak Karyawan Usai Berhenti Operasi, Serikat Pekerja: Ketidakjelasan Situasi Ini Merugikan Kami

Link berhasil disalin!