Oknum HR PT Zhao Hui Nickel bentak calon karyawan.
INDOZONE.ID – Oknum karyawan Human Resources (HR) PT Zhao Hui Nickel (ZHN), salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diberhentikan.
Pemberhentian ini berawal dari viralnya video yang bersangkutan meneriakan kata “sampah” kepada calon karyawan.
Media Relations Manager PT IMIP, Dedy Kurniawan, pun buka suara terkait kejadian ini. Dia membenarkan adanya kejadian tersebut.
Oknum HR PT Zhao Hui Nickel bentak calon karyawan.
Perlu diketahui, video oknum karyawan HR yang viral itu, kata Dedy, direkam pada Sabtu 22 Juni 2024. Akan tetapi, Dedy menegaskan, dua pria dalam video itu bukanlah karyawan PT IMIP melainkan dari salah satu tenant, bernama PT ZHN.
Baca Juga: Viral HRD PT. IMIP Bentak Calon Karyawan Baru hingga Sebut Sampah, Ini Penyebabnya!
“Karyawan HR yang bersangkutan bernama Zein Isa Krisna. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama I Made Dian,” ujar Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu, menjelaskan kronologi kejadian yang akhirnya viral tersebut.
Jadi, saat oknum karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga, ia melihat seorang calon karyawan sedang asyik merokok. Lalu, terjadilah insiden viral tersebut.
Achmanto Mendatu pun menambahkan, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP menentukan keputusan berdasarkan aturan yang ada, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode tahun 2023–2025.
Baca Juga: 4 Karyawan Tak Melawan saat Pelaku Merampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Saling Kerjasama?
“Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 (tahun 2021) tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana, HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu,” urai Achmanto Mendatu.
Atas dasar dua aturan tersebut, kata Achmanto Mendatu, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP, mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada oknum karyawan HR PT ZHN itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release