Ilustrasi aborsi bayi dari korban pemerkosaan. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Di tengah kontroversi dan kritik, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menetapkan kepolisian, sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan.
Berikut 4 fakta pemerintah legalkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan.
Ilustrasi aborsi bayi. (freepik.com)
Aturan baru yang diterbitkan minggu ini, menetapkan bahwa korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi harus mendapatkan izin dari kepolisian. Sebelumnya, izin ini bisa diperoleh dari tenaga medis atau psikolog.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, hanya polisi yang dapat mengeluarkan dokumen yang mengakui seseorang sebagai korban pemerkosaan.
Kebijakan ini dianggap oleh banyak pihak, sebagai langkah mundur dalam upaya melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.
Dalam konteks ini, juru bicara kepolisian nasional belum memberikan penjelasan rinci tentang prosedur baru ini, termasuk bagaimana polisi akan menangani kasus pemerkosaan, memberikan kontrasepsi darurat, atau menyediakan layanan aborsi yang aman.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran mengenai efektivitas dan keadilan, dari implementasi aturan baru tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Ilustrasi aborsi legal bayi dan kekhawatiran dari aktivis hak asasi perempuan. (freepik.com)
Para aktivis hak asasi perempuan menyuarakan kekhawatiran mereka, bahwa aturan baru ini akan membuat korban pemerkosaan enggan mencari bantuan.
Maidina Rahmawati dari Lembaga Reformasi Hukum Pidana Indonesia (ICJR) mengungkapkan bahwa kepolisian belum memiliki peraturan internal yang jelas tentang bantuan bagi korban pemerkosaan, termasuk layanan aborsi aman dan kontrasepsi darurat.
Ketiadaan peraturan yang jelas ini dapat mengakibatkan penanganan kasus yang tidak memadai dan berpotensi merugikan korban. Menurut para aktivis, kebijakan ini bisa membuat korban pemerkosaan semakin takut dan enggan untuk melapor kepada pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com