Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 AGUSTUS 2024 • 12:20 WIB

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban PemerkosaanIlustrasi aborsi bayi dari korban pemerkosaan. (freepik.com)

INDOZONE.ID - Di tengah kontroversi dan kritik, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menetapkan kepolisian, sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan.

Berikut 4 fakta pemerintah legalkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan.

Aturan Baru dari Kepolisian sebagai Otoritas Tunggal

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban PemerkosaanIlustrasi aborsi bayi. (freepik.com)

Aturan baru yang diterbitkan minggu ini, menetapkan bahwa korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi harus mendapatkan izin dari kepolisian. Sebelumnya, izin ini bisa diperoleh dari tenaga medis atau psikolog.

Namun, dengan adanya aturan baru ini, hanya polisi yang dapat mengeluarkan dokumen yang mengakui seseorang sebagai korban pemerkosaan.

Kebijakan ini dianggap oleh banyak pihak, sebagai langkah mundur dalam upaya melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.

Dalam konteks ini, juru bicara kepolisian nasional belum memberikan penjelasan rinci tentang prosedur baru ini, termasuk bagaimana polisi akan menangani kasus pemerkosaan, memberikan kontrasepsi darurat, atau menyediakan layanan aborsi yang aman.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran mengenai efektivitas dan keadilan, dari implementasi aturan baru tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Kekhawatiran dari Aktivis Hak Asasi Perempuan

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban PemerkosaanIlustrasi aborsi legal bayi dan kekhawatiran dari aktivis hak asasi perempuan. (freepik.com)

Para aktivis hak asasi perempuan menyuarakan kekhawatiran mereka, bahwa aturan baru ini akan membuat korban pemerkosaan enggan mencari bantuan.

Maidina Rahmawati dari Lembaga Reformasi Hukum Pidana Indonesia (ICJR) mengungkapkan bahwa kepolisian belum memiliki peraturan internal yang jelas tentang bantuan bagi korban pemerkosaan, termasuk layanan aborsi aman dan kontrasepsi darurat.

Ketiadaan peraturan yang jelas ini dapat mengakibatkan penanganan kasus yang tidak memadai dan berpotensi merugikan korban. Menurut para aktivis, kebijakan ini bisa membuat korban pemerkosaan semakin takut dan enggan untuk melapor kepada pihak berwenang.

Dalam situasi di mana aborsi masih dianggap tabu, penetapan aturan yang hanya mengizinkan polisi untuk memberikan izin aborsi justru dapat mempersulit korban dalam mengakses hak-hak mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!