Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 09:40 WIB

Kronologi 2 Brimob Dibacok Debt Collector di Banten, Dua Pelaku Berujung Ditangkap

Kronologi 2 Brimob Dibacok Debt Collector di Banten, Dua Pelaku Berujung DitangkapIlustrasi debt collector. (INDOZONE)

INDOZONE.ID - Dua anggota Brimob Polda Banten mengalami luka-luka usai menjadi korban pembacokan oleh kawanan debt collector atau mata elang di Serang, Banten beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkap kronologi penyerangan terjadi. Bermula saat para pelaku melakukan upaya perampasan motor milik korban.

"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten," kata Kombes Maruli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Viral Diduga Debt Collector Begal Wanita di Cengkareng, Begini Faktanya

Dalam prosesnya, terjadi kekerasan. Korban bahkan sampai dibacok oleh pelaku.

"Dalam prosesnya, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Akibat penyerangan itu, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam. 

"Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," tuturnya.

2 Pelaku Ditangkap

Kini, sebanyak dua dari sejumlah kawanan debt collector tersebut sudah berhasil ditangkap. Keduanya antara lain berinisial FN dan YS.

"Total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan. Tadi malam juga sudah diamankan dari TKP, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza," katanya.

Baca juga: Viral Debt Collector Tusuk Advokat saat Tarik Mobil di Tangsel, Ujungnya Ditangkap Polisi

Lebih jauh, Polda Banten menegaskan jika tidak boleh ada tindakan premanisme yang terjadi, terlebih di wilayah hukum Polda Banten.

"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi ataupun perbuatan melawan hukum lainnya," kata Maruli.

"Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi 2 Brimob Dibacok Debt Collector di Banten, Dua Pelaku Berujung Ditangkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!