Ilustrasi kehamilan (iluminasi.com)
INDOZONE.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengizinkan aborsi bagi korban perkosaan. Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual yang ditandangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 118 PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan pedoman lebih rinci tentang implementasi undang-undang tersebut, khususnya mengenai praktik aborsi yang diperbolehkan untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga: Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Metro Tangkap 66 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam
Selama ini, isu aborsi di Indonesia menjadi perdebatan yang panjang dan kompleks. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan ruang bagi korban kekerasan seksual untuk mengambil keputusan yang sulit namun penting bagi masa depan mereka.
Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan:
Baca Juga: Temuan Benda Mencurigakan di Depan Kantor KPU Parepare, Berikut Faktanya
Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
Namun, perlu adanya upaya berkelanjutan untuk mengatasi stigma sosial, meningkatkan akses layanan kesehatan, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP RI Nomor 28 Tahun 2024