Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 08:05 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Ilustrasi kehamilan (iluminasi.com)

INDOZONE.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengizinkan aborsi bagi korban perkosaan. Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual yang ditandangani Presiden Joko Widodo. 

Pasal 118 PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan pedoman lebih rinci tentang implementasi undang-undang tersebut, khususnya mengenai praktik aborsi yang diperbolehkan untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

Baca Juga: Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Metro Tangkap 66 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

Selama ini, isu aborsi di Indonesia menjadi perdebatan yang panjang dan kompleks. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan ruang bagi korban kekerasan seksual untuk mengambil keputusan yang sulit namun penting bagi masa depan mereka.

Isi PP Nomor 28 Tahun 2023

Pasal 118 

Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan:

  1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan  kehamilan; dan
  2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Temuan Benda Mencurigakan di Depan Kantor KPU Parepare, Berikut Faktanya

Pasal 122

  1. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuanperempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.
  2. Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksudpada ayat (1) juga berlaku terhadap  korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
  3. Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.

Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Namun, perlu adanya upaya berkelanjutan untuk mengatasi stigma sosial, meningkatkan akses layanan kesehatan, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PP RI Nomor 28 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Link berhasil disalin!