Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 MARET 2024 • 17:56 WIB

Prancis Menjadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi dalam Konstitusi

  Majelis Nasional Prancis secara resmi memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusi negara. (Blondet Eliot/ABACA/picture alliance)

INDOZONE.ID - Sejarah baru terukir di Prancis. Pada hari Senin, Majelis Nasional Prancis menyetujui amandemen konstitusi yang secara eksplisit melindungi hak perempuan untuk melakukan aborsi. Dengan ini, Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mencantumkan hak aborsi dalam hukum dasar negara.

Dari total 925 kursi, 852 memberikan suaranya, menghasilkan 780 suara mendukung dan 72 suara menentang. Amandemen ini diajukan oleh partai berkuasa, La République En Marche (LREM), dan disahkan di Instana Versailles. 

Baca Juga: Bela Petani Prancis, Aktivis Lingkungan Protes Lempar Sup Ke Lukisan Mona Lisa

Langkah bersejarah ini merupakan puncak dari perjuangan panjang para aktivis pro-pilihan di Prancis. Aborsi telah legal di negara ini sejak tahun 1975, di bawah undang-undang "Simone Veil", yang dipelopori oleh Menteri Kesehatan saat itu, Simone Veil.

Dukungan terhadap hak aborsi di Prancis cukup tinggi, dengan sekitar 70% penduduk mendukung legalitas aborsi.

Menara Eiffel

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik keputusan Majelis Nasional, dan mengatakan bahwa ini adalah "hari besar bagi perempuan dan bagi Republik Prancis."

Dan pemerintah Prancis menyalakan Menara Eiffel dengan kata- kata "Tubuhku, pilihanku."  ("Mon corps, mon choix"). untuk merayakan pengesahan undang - undang tersebut. 

Keputusan Prancis ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara lain untuk melindungi hak aborsi dan hak reproduksi perempuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DW.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Prancis Menjadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi dalam Konstitusi

Link berhasil disalin!